PERAN HUKUM DALAM PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Oleh : Gatot Kurniawan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Maka dari itu di sana lah dibutuhkan alat dan sarana yang dapat membatasi upaya pemenuhan HAM setiap warga Negara di Indonesia yaitu hukum. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat Karya Tulis tentang peranan hukum dalam melindungi dan mengatur serta mengakkan hak asasi manusia. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Peran hukum dalam penegakkan hak asasi manusia di Indonesia”
1.2 Rumusan Masalah
Dalam Karya Tulis ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Dasar hukum HAM dalam perundang-undangan di Indonesia
3. Contoh-contoh pelanggaran HAM
4. Penegakan HAM
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai dari penulisan Karya Tulis ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui hakekat dan pengertian HAM
2. Mengetahui dasar-dasar hukum yang mengatur HAM di Indonesia
3. Menganalisis dan mengetahui contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan sejauh mana hukum berperan dalam penegakkannya.
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Maka dari itu di sana lah dibutuhkan alat dan sarana yang dapat membatasi upaya pemenuhan HAM setiap warga Negara di Indonesia yaitu hukum. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat Karya Tulis tentang peranan hukum dalam melindungi dan mengatur serta mengakkan hak asasi manusia. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Peran hukum dalam penegakkan hak asasi manusia di Indonesia”
1.2 Rumusan Masalah
Dalam Karya Tulis ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Dasar hukum HAM dalam perundang-undangan di Indonesia
3. Contoh-contoh pelanggaran HAM
4. Penegakan HAM
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai dari penulisan Karya Tulis ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui hakekat dan pengertian HAM
2. Mengetahui dasar-dasar hukum yang mengatur HAM di Indonesia
3. Menganalisis dan mengetahui contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan sejauh mana hukum berperan dalam penegakkannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2.2 Dasar hukum HAM dalam perundang-undangan di Indonesia
Pengaturan tentang hak asasi manusia telah diatur dalam beberapa produk hukum di Indonesia yaitu sebagai berikut :
2.3 Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Contoh beberapa kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia yaitu :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad MuHAMmad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
l. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
2.4 Cakupan Pelanggaran HAM Yang Berat
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat diatur dalam Pasal 104 Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999, di mana diberikan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
Sebagai pelaksanaan dari apa yang ditentukan dalam Pasal 104 ayat (1) dan (2) Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, maka satu tahun kemudian dibuat Undang – undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Ada Pasal 1 butir 2 Undang – undang Nomor 26 Tahun 2000 ini diberikan keterangan bahwa Pelanggaran HAM yang berat adalah pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Dengan demikian, dalam UU ini tidak diberikan definisi tentang apa yang dimaksudkan dengan Pelanggaran HAM yang berat, tetapi langsung ditunjukkan perbuatan yang diklasifikaikan sebagai Pelanggaran HAM yang berat.
Pada Pasal 7 ditentukan bahwa, pelanggaran HAM yang berat meliputi:
a. Kejahatan genosida
b. Kejahatan terhadap kamanusiaan
Dalam bagian Penjelasan Pasal 7 diberikan keterngan bahwa “kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan” dalam ketentuan ini sesuai dengan “Rome state of The International Criminal Court” (Pasal 6 dan pasal 7).
2.5 Penegakan Hak Asasi Manusia
a. Kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang bertujuan :
c. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
d. Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi : memberikan alternative bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar Pengadilan Hak Asasi Manusia yaitu melalui Komisi Keberadaan dan Rekonsiilasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) :
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2.2 Dasar hukum HAM dalam perundang-undangan di Indonesia
Pengaturan tentang hak asasi manusia telah diatur dalam beberapa produk hukum di Indonesia yaitu sebagai berikut :
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia th 1945 pasal 28 :
- Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (Pasal 28 B ayat 1)
- Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)
- Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C ayat 2)
- Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1)
- Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 3)
- Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)
- Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
- Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E ayat 1)
- Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E ayat 1)
- Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E ayat 1)
- Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2)
- Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G ayat 1)
- Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G ayat 2)
- Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H ayat 1)
- Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H ayat 1)
- Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H ayat 3)
- Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun (Pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut (Pasal 28 I ayat 2) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I ayat 3)
- Undang-undang No. 39 th 1999 tentang hak asasi manusia
2.3 Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Contoh beberapa kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia yaitu :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad MuHAMmad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
l. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
2.4 Cakupan Pelanggaran HAM Yang Berat
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat diatur dalam Pasal 104 Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999, di mana diberikan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
- Untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk Pengadilan HAM di lingkungan Peradilan Umum.
- Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang – undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
- Sebelum terbentuk Pengadilan HAM sebagai mana di maksud dalam ayat (2), maka kasus – kasus pelanggaaaran HAM sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang berwenang.
Sebagai pelaksanaan dari apa yang ditentukan dalam Pasal 104 ayat (1) dan (2) Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, maka satu tahun kemudian dibuat Undang – undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Ada Pasal 1 butir 2 Undang – undang Nomor 26 Tahun 2000 ini diberikan keterangan bahwa Pelanggaran HAM yang berat adalah pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Dengan demikian, dalam UU ini tidak diberikan definisi tentang apa yang dimaksudkan dengan Pelanggaran HAM yang berat, tetapi langsung ditunjukkan perbuatan yang diklasifikaikan sebagai Pelanggaran HAM yang berat.
Pada Pasal 7 ditentukan bahwa, pelanggaran HAM yang berat meliputi:
a. Kejahatan genosida
b. Kejahatan terhadap kamanusiaan
Dalam bagian Penjelasan Pasal 7 diberikan keterngan bahwa “kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan” dalam ketentuan ini sesuai dengan “Rome state of The International Criminal Court” (Pasal 6 dan pasal 7).
2.5 Penegakan Hak Asasi Manusia
a. Kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang bertujuan :
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan Perlindungan dan Penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagaibidangkehidupan.
c. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
d. Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi : memberikan alternative bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan di luar Pengadilan Hak Asasi Manusia yaitu melalui Komisi Keberadaan dan Rekonsiilasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) :
- KONTRAS ( Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
- YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia)
- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan
- Human Rights Watch (HRW)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi dalam pemenuhannya Negara berwenang untuk membatasinya melalui undang-undang yang dibuat untuk mengatur pelaksanaan pemenuhan HAM itu sendiri.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menjaga HAM dan mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi dalam pemenuhannya Negara berwenang untuk membatasinya melalui undang-undang yang dibuat untuk mengatur pelaksanaan pemenuhan HAM itu sendiri.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menjaga HAM dan mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi, penerbit PARADIGMA Yogyakarta. (2007)
http://melisa07.blogspot.com/2011/02/pengertian-HAM-menurut-para-ahli.html
http://imadekariada.blogspot.com/2008/08/HAM-dalam-konstitusi-uud-1945-dan.html
http://ml.scribd.com/doc/2534411/UU-Nomor-39-tentang-Hak-Asasi-Manusia
http://www.kantorhukum-lhs.com/1?id=HAM-dalam-Peranan-Advokat
http://dahlenablog.blogspot.com/2007/08/penegakan-hukum-sebagai-pemenuhan-hak.html
http://melisa07.blogspot.com/2011/02/pengertian-HAM-menurut-para-ahli.html
http://imadekariada.blogspot.com/2008/08/HAM-dalam-konstitusi-uud-1945-dan.html
http://ml.scribd.com/doc/2534411/UU-Nomor-39-tentang-Hak-Asasi-Manusia
http://www.kantorhukum-lhs.com/1?id=HAM-dalam-Peranan-Advokat
http://dahlenablog.blogspot.com/2007/08/penegakan-hukum-sebagai-pemenuhan-hak.html